Nasional

YLKI Kritik Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik langkah pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan itu kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Menurut dia, proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama.

Tulus menuturkan, seharusnya kenaikan itu paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. “Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2017.

Dia menilai, alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga kurang tepat. Sebab STNK dan SIM bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

Biaya Urus STNK-BPKB Naik Berlipat-lipat, Tak Rasional?

“Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN,” ujar Tulus ke viva.co.id.

Dengan kenaikan biaya itu, YLKI berharap harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu disahkan pada 6 Desember 2016. Dalam PP itu, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. (mus/R)