DaerahMakassarPeristiwa

2 Bulan Tak Gaji Karyawannya, PT. Sinar Jaya Abadi ACC SPBU Ballaparang di Demo

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum aktivis mahasiswa bersama Aliansi pemuda dan masyarakat bontonompo menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Sinar Jaya Abadi ACC SPBU Balla Parang, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Jl. Poros Gowa-Takalar. Kamis (28/3).

Mereka (demonstran) menyikapi adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan. 

Andi baso yang merupakan Jenderal Lapangan menyampaikan, terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum UMK Gowa dan Upah Pekerja 2 bulan tidak diberikan.

“Kami menggelar Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk protes kami terhadap pihak perusahaan PT. Sinar Jaya Abadi ACC yang merupakan perusahaan yang bergerak pada SPBU Pertamina di Bontonompo-Gowa,” ungkapnya. 

Pengunras menilai, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam mensejahterakan pekerjanya serta tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dalam memberikan hal-hak pekerja khusus pada sistem pengupahan yang seharusnya memberikan upah terhadap pekerjanya minimal sesuai dengan Upah Minimum Kab. Gowa 2023 sebesar Rp. 3.385.145 yang telah ditetapkan. Namun pekerja disini hanya digaji Perusahaan sebesar Rp. 1.500.000. Hal ini membuktikan pemberian upah sangat jauh dari UMK Gowa. Selain dari pada itu, ada pekerja yang tidak diberikan gajinya selama 2 bulan, tentunya ini adalah hal yang krusial.

 Pengunras ini mendesak Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC segera menerapkan Upah Minimum/UMK Kabupaten Gowa tahun 2024, segera memberikan hak-hak terhadap pekerja yakni segera membayar kekurangan upah, upah 2 bulan yang belum terbayarkan dan memecat Manager yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan di SPBU Kalaserena.

Pengunras mengancam akan kembali turun melakukan aksi unjuk rasa apabila tuntutannya tidak diindahkan.

“Apabila dalam jangka waktu 2×24 Jam tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar serta melakukan langkah-langkah hukum”. Tutupnya.    (lulu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *