Edaran Netralitas ASN Panwas Tak Bertuah
TAKALAR, TRI ALIEF – Prosesi akbar deklarasi pasangan calon (paslon) petahana Bur – Nojeng terus menggaung menembus pelosok Takalar hingga daerah tetangga. Bagaimana tidak, kegiatan yang melibatkan ASN hingga melumpuhkan proses belajar siswa dan pelayanan masyarakat semata memenuhi target mobilisasi massa 10 ribu dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan aturan pilkada. Himbauan Panwas melalui surat edarannya juga tak bertuah.
Layanan surat edaran Panwas bernomor 0036 perihal penyampaian netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pklkada ternyata hanya sebatas hitam putih (kertas) saja. Instruksi bahkan ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar tidak membuat para oknum pelanggar takut. Lalu apa yang dilakukan Panwas pasca deklarasi….?
Partisipatif masyarakatlah yang diharap Panwas mengawal tugas pokok dengan himbauannya melalui postingan di media sosial (medsos). ” Tolong laporkan kepada kami jika melihat ASN Ikut Deklarasi,” tulisnya di medsos.
Artinya, personil pengawasan yang terdiri dari komisioner kabupaten, kecamatan hingga PPLnya masih belum cukup pemenuhan datanya pada pelaksanaan kegiatan deklarasi dua paslon. Dia meminta kepada publik untuk melaporkan dan menyertakan foto, nama, instansi atau video jika melihat ASN pada kegiatan deklarasi paslon. ” Bantu kami,” pintanya. (red)