Jaga Demokrasi Jurdil, Tim Hukum SK-HN Resmi Melapor ke Bawaslu Sulsel
Tim Hukum SK – Nojeng mengambil langkah melapor demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil) sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
TAKALAR – Tim hukum pasangan calon kepala daerah SK-HN dalam Pilkada Takalar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut mencakup tujuh poin pelanggaran yang dianggap fatal dalam proses pemilihan.
Mirwan, S.H., salah satu anggota tim hukum SK-HN, menyatakan, laporannya disusun secara rinci dan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung seperti video, foto, dan dokumen lainnya.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah melakukan analisis mendalam untuk memastikan akurasi laporan ini,” ujar Mirwan.
Diungkapkan, terdapat puluhan dugaan pelanggaran yang dianalisis oleh timnya. Dari analisis tersebut disepakati, ada tujuh poin pelanggaran yang dianggap paling serius diantaranya, pelanggaran berupa ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon DM-HHY, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), penyalahgunaan bantuan pemerintah, dan pelibatan aparat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Mirwan tegaskan, pentingnya Bawaslu Sulsel untuk memproses laporan ini demi menjamin integritas dan keadilan dalam Pilkada Takalar. “Langkah ini diambil demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Diharapkan, Bawaslu Sulsel segera memverifikasi laporan ini dan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pilkada Takalar pun kini menjadi sorotan publik, mengingat isu-isu dugaan pelanggaran yang mulai mencuat di tengah proses demokrasi daerah tersebut. (rd)