Daerah

Legalitas S1 Nurtina ‘Kapus Bontomarannu’ Masih Diragukan

TAKALAR -Merujuk Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, prasarat pengangkatan jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) tidak hanya bermodal Sarjana Lengkap (S1) yang juga masih diragukan legalitasnya seperti dinyatakan Nurtina. Tetapi beberapa prasarat lainnya juga wajib diikuti seperti memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat.

Idealnya, Puskesmas harusnya dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas dengan kriteria, masa kerjanya di puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
Penempatan mantan pegawai Puskesmas Galesong ini menjadi wahana perbincangan baik dalam lingkup kesehatan, warkop juga di media sosial (Medsos). “Nurtina itu susah tidak dapat tempat meskipun tidak berasarat karena punya power,” kata warga di Galesong.  (R)