Mengacu Angka KHL, KSPSI Tuntut Kenaikan UMP
MAKASSAR – Tuntutan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) hingga capaian angka Rp. 2,7 juta tahun 2017 bukan tanpa alasan bagi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sulawesi selatan. Sebagai perwakila buruh, KSPSI tuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 naik menjadi Rp2,7 juta. Angka itu naik Rp. 450 ribu dari UMP 2016 yang hanya Rp. 2,250,000.
Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sulawesi selatan. Karenanya, menjadi tugas untuk terus mengawal rapat pembahasan penetapan UMP Sulsel 2017.
KSPSI sebagai perwakilan buruh dan pekerja tegas Basri usai bertemu dengan anggota Komisi IX DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel Jum’at pekan lalu untuk tetap menolak PP nomor 78 tahun 2015 terkait pengupahan yang rencana penerapannya terkesan dipaksanakan. ” KSPSI akan terus mengawal ini. Prinsip menolak penerapan PP 78 terkait pengupahan dengan keinginan adanya kenaikan UMP 2017 di Sulsel minimal 20% atau sekitar Rp. 2,7 juta.
Basri mengaku, pihaknya telah melakukan survey untuk mengetahui KHL pekerja Sulsel. Dari survey tersebut diketahui untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, pekerja harus mendapatkan upah Rp2,7 juta.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Sulsel saat ini sebesar 8% lebih, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga kalaupun perhitungan UMP menggunakan formula prosentase pertumbuhan ekonomi + prosentase inflasi, seharusnya bukan menggunakan prosentase secara nasional. ” UMP harus kembali seperti semula UU 13 tahun 2003 yang mengacu pada KHL,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang berharap agar pembahasan UMP Sulsel 2017 bisa berlangsung lancar tanpa kendala. Pihaknya bahkan optimis, pembahasan itu akan ada titik antara pengusaha dan pekerja. Apalagi selama ini penetapan upah di Sulsel, baik UMP maupun UMK sering di atas upah minimum daerah lain. (ar/R)