Daerah

Pemecatan Staf BPR Galesong Murni Tindakan Korupsi

Murni Tindakan KorupsiPemecetan yang dilakukan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong, Ibrahim Syamsuddin dikabarkan murni kasus tindak pidanan korupsi dan penipuan dana nasabah. Persoalannya juga tidak berkait dengan proses demokrasi (pilkada) Takalar yang akan dihelat bulan Pebruari 2017 mendatang.

Baca: Direktur PT BPR Galesong Pecat dan Ancam Stafnya

Kepada trialief media, Ibrahim Syamsuddin mengklarifikasi soal tudingan pemecatan stafnya yang dianggap tak berdasar. Menurut Dg Talli begitu Ibrahim Syamsuddin dipanggil, pemecatan terhadap Kamaruddin murni tindak pidana korupsi dan penipuan. Pelanggaran yang dilakukannya sudah lama, hanya tidak ditindak karena belum cukup bukti untuk memberikan sanksi. ” Sudah lama perlakuan Kamaruddin tapi tidak ada baketnya, tapi sekarang dasar pemecatan sudah kami pegang,” jelas Ibrahim.

Bentuk korupsi yang dimaksud direktur BPR, oknum stafnya melakukan penambahan pelunasan pembayaran kredit terhadap nasabah diluar ketentuan dan aturan bank. Sehingga uang yang diketegorikan penipuan sudah diperkirakan ratusan juta rupiah dari ratusan nasabah.

Ibrahim juga menyampaikan kalau pihaknya atas nama Bank Perkreditan Rakyat Galesong sudah melaporkan persoalannya ke bagian pengawasan perbankan otoritas jasa keuangan. ” Persoalan ini akan saya giring ke ranah hukum,” pungkasnya. (R)