Daerah

Pajak Kendaraan Maros dan Pangkep Capai Rp. 73,2 M

Dua daerah memiliki potensi PKB cukup tinggi dengan total Rp. 73,230 miliar lebih. Terbagi atas Rp. 43,493 miliar lebih di Maros dan Rp. 29,736 miliar lebih di Pangkep. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel menggenjot sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) disejumlah kabupaten kota. Rabu (9/11) kemarin, Dispenda menyasar kabupaten Maros dan Pangkep untuk mengejar target PKB.

Dua daerah memiliki potensi PKB cukup tinggi dengan total Rp. 73,230 miliar lebih. Terbagi atas Rp. 43,493 miliar lebih di Maros dan Rp. 29,736 miliar lebih di Pangkep.

Kepala Dispenda Sulsel, Tautoto TR menjelaskan, sesuai data khusus di Maros hingga 31 Oktober 2016 jumlah kendaraan roda dua mencapai 109.715 unit dan 16.010 unit roda empat.

Sedang di Pangkep, jumlah kendaraan mencapai 91.016 kendaraan, yang terdiri dari 81.253 unit roda dua dan 9.763 unit roda empat.

Menurut Tautoto, secara umum, potensi pendapatan dari sektor PKB di Sulsel, tertinggi masih berada Kota Makassar. Sehingga untuk memaksimalkan realisasi potensi itu, tahun depan pihaknya akan mengusulkan membuat dua UPTD.

“Setiap daerah memiliki potensi berbeda. Tertinggi pertama di Kota Makassar. Potensi pendapatan Makassar hampir sama dengan potensi gabungan 18 kabupaten. Makanya ini mau kami memaksimalkan tahun depan. Rencananya kami akan usulkan membagi dua UPTD untuk melayanani masyarakat,” kata Toto, sapaan Kadispenda Sulsel, kemarin.

Untuk menggenjot potensi itu, kata Tautoto, pihaknya sudah melakukan berbagai program terobosan yang akan memudahkan dan mendekatkan layanan kepada wajib pajak.

Terobosan itu antara lain Samsat Keliling, Samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door dan penghapusan sementara pajak progresif. ” Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” kata Toto.

Sementara Kabid Pajak Dispenda Sulsel, Burhanuddin menambahkan, pajak daerah yang dikelolah Dispenda Sulsel akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten kota untuk membangun daerah masing-masing.

PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30% diberikan kepada provinsi, dan 70% akan diberikan ke daerah. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten/kota. (ar/R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *