Pejabat Selayar Tersangka Baru Trace Jalan Lingkar

SELAYAR – Satu tambahan tersangka kasus proyek trace jalan lingkar timur kabupaten Selayar ditetapkan kejaksaan tinggi (kejati). Penyidik Kejati sulawesi selatan (SulSel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembuatan Trace Jalan Lingkar Timur penganggaran 2010 sebesar Rp. 500 juta.
Tersangka dimaksud Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Selayar, H Arman.Tersangka Baru Trace Jalan Lingkar

Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abdul Wahab serta rekanan.

Informasi di kejati menyebutkan, Arman diduga melakukan penyimpangan dalam proses anggaran, dimana diketahui memiliki peran selaku pejabat pengguna anggaran (KPA). Dia dijerat ditetapkan sebagai tersangka berdasar fakta dua alat bukti.

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di kasus ini, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lagi.

Salahuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.
Sebab sejak awal dana pembuatan trace dan pra desain jalan tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif. Akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan.
dengan ditemukannya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp. 500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan yang tidak pernah diusulkan namun anggaranya ada. (ar/R)