Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Aksi Penipuan Online Rp. 53 juta

Polisi berhasil meringkus seorang perempuan muda setelah dilaporkan melakukan aksi penipuan melalui Blackberry Messenger (BBM). Dari korbannya, pelaku berinisial NI telah meraup uang tunai senilai Rp 53 juta yang ditransfer menggunakan rekening bank.1637368seorang-wanita-pakai-masker-tersangka-kasus-penipuan-online-via-akun-balckberry-messenger-diamankan-di-polda-bangka-belitung780x390

Hasil penyelidikan polisi, korban atas nama Satimah, warga Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan transfer sebanyak 18 kali dengan total nilai mencapai Rp 53 juta. Modus pelaku beraksi dengan menawarkan karpet karakter melalui akun BBM bernama Bunda Syafa Shop.

Menurut Kasubdit II Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dolly Gumara kepada Kompas.com saat gelar perkara, pelaku diketahui menggunakan rekening milik suaminya, dan meminta transfer uang kepada korbannya.

Pembayaran menurut korban, untuk biaya pengemasan dan pengiriman. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, barang yang dipesan korban tidak pernah didapatkan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. “Pelaku diringkus di rumahnya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” ujar Dolly.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transaksi dari perbankan. Pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*/R)