Sambangi BPN Gowa, LKBH Klarifikasi Perkara di PTUN Makassar
Tiadanya kejelasan sertifikat tanah hak milik nomor 996, Dusun Borong, Desa Borongloe sekarang Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa membuat tim LKBH Makassar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gowa Selasa (2/6).
MAKASSAR – “Kami mendatangi BPN Gowa ini berkaitan sertifikat hak milih nomor 996, Dusun Borong, Desa Borongloe sekarang Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang sampai sekarang tidak ada kejelasan padahal ahli waris telah bersurat sejak 2019,” ujar Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar seusai bertemu pihak BPN Gowa.

Menurut Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bahwa lokasi tersebut dilapangan telah dikuasai pihak ke 3 yang tidak mau keluar dari lokasi tanah.
“Waktu kami datangi pihak yang tinggal di lokasi tanah katanya perkara ini dimenangkan di pengadilan TUN Makassar, banding dan kasasi mengenai pengguguran sertifikat tapi sampai sekarang pihak BPN Gowa belum ada pemberitahuan resmi atas sertifikat resmi yang dipegang warga juga merupakan klien kami,” tutur Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel.
Usai pertemuan, Pihak BPN meminta pihak LKBH untuk bersurat ulang terkait klarifikasi sertifikat dan perkara di pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Insha Allah, besok kita akan layangkan surat baru ke BPN Gowa terkait permasalah ini, sebab surat lama yang pernah di masukkan ternyata tak ada kejelasan arahnya,” tambah Andi Mahardika. (Sirul/R)
